May 31, 2026

“400 HEKTAR LAHAN TRANSMIGRASI LEMBAH MUKTI DIDUGA DISIKAT PT MAI MAYA ARGO INVESTAMA 30 SERTIFIKAT WARGA MASUK KE HGU, KASUS BERLARUT DUGA MAFIA TANAH MENGGELIAT”

KETAPANG – MANIS MATA – tabloid info polri.Id. (29/5/2026 ) Sebuah skandal pertanahan besar terungkap di Desa Lembah Mukti SP 10, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang Ratusan hektar lahan yang merupakan wilayah transmigrasi dan sudah digarap warga puluhan tahun, tiba-tiba berubah status menjadi kebun sawit milik perusahaan. Data lapangan menunjukkan ada sekitar,400 hektar lebih lahan hak warga yang diduga “disikat” dan masuk ke dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Maya Argo Investama (PT MAI).

Yang paling mengejutkan dan menyakitkan hati warga, di dalam luas wilayah 400 hektar itu, tercatat ada sekitar 30 lembar sertifikat tanah sah, lengkap dan terbitan negara, milik warga Desa Lembah Mukti yang secara sepihak dimasukkan ke dalam peta wilayah kerja perusahaan. Tanah yang sudah bersertifikat, tiba-tiba dianggap tanah perusahaan, diubah fungsinya, dan dijadikan kebun sawit.

Kepala Desa Lembah Mukti, Agus Suryadi, menegaskan kasus ini sudah sangat lama menggantung dan tak kunjung ada titik terang. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD Kabupaten Ketapang, serta mengacu tegas pada SK Bupati Ketapang Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa, terbukti 100% bahwa seluruh lahan yang dikuasai PT Maya Argo Investama itu secara administratif jelas-jelas masuk ke dalam wilayah Desa Lembah Mukti SP 10. Ini adalah wilayah hak desa dan hak warga transmigrasi, bukan tanah kosong milik negara.

hal ini bukan lagi soal batas wilayah abu-abu SK Bupati sudah ada, peta sudah ada, sertifikat warga ada di tangan,tapi kenyataannya 400 hektar lahan kami diduga disikat PT MAI, dijadikan kebun sawit, bahkan sertifikat sah warga pun masuk ke izin mereka, Apa ini namanya kalau bukan perampasan ungkap Agus Suryadi sebagai kepala desa lembah Mukti sp 10 dengan nada kesal.

DPRD Ketapang konfirmasi ada pelanggaran,30 sertifikat warga masuk ke HGU perusahaan
Pihak dprd Kabupaten Ketapang melalui Komisi 2 sudah menerima aduan langsung dari warga dan membenarkan adanya masalah besar dan pelanggaran hukum yang nyata,
Anggota DPRD Komisi (2) Marzuki, menyatakan pihaknya sudah menerima aduan resmi dari warga, hasil penelusuran dan verifikasi awal membuktikan fakta yang mengerikan, puluhan dokumen hak milik sah warga terbitan BPN sendiri.

ternyata terhimpit dan masuk ke dalam peta wilayah kerja yang diklaim sebagai izin HGU milik PT Maya Argo Investama.
Karena temuan itu, dprd sudah mengeluarkan rekomendasi tegas dan mengikat kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang, dengan poin utama,
Wajib segera melakukan pendataan ulang lengkap dan pengukuran batas wilayah secara akurat, terbuka, dan melibatkan warga
Jika terbukti lahan bersertifikat sah milik warga masuk ke dalam peta HGU perusahaan, maka lahan tersebut harus dikeluarkan secepatnya dari wilayah izin PT Maya Argo Investama.

dengan demikian Perusahaan dapat dikenai sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan aturan pertanahan, karena telah menguasai tanah yang bukan haknya dan melanggar aturan perizinan,
“tidak boleh ada izin perusahaan yang menindas hak rakyat, Kalau tanah itu sudah ada pemiliknya, bersertifikat, maka izin di atasnya itu cacat hukum dan batal demi hukum, BPN harus berani membetulkan kesalahan besar ini demi keadilan,” tegas kepala desa lembah Mukti sp 10 Agus Suryadi.

kepala BPN Ricardo lassa belum bisa memberikan hasil, warga curiga ada permainan dan mafia tanah,
Menanggapi desakan warga dan dengar pendapat dprd, Kepala Kantor BPN Kabupaten Ketapang, Ricardo Lassa, mengaku pihaknya sudah mendengarnya Namun hingga kini ia belum memberikan keterangan dan jawaban, seperti apa hasil akhirnya dengan alasan masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Jawaban ini justru memicu kemarahan dan kecurigaan mendalam dari ratusan warga, Pasalnya, kasus ini sudah berlarut-larut bahkan bertahun-tahun, padahal bukti fisik, peta batas desa resmi sesuai SK Bupati 92/2023), dan dokumen sertifikat warga sudah nyata ada di tangan masyarakat/
warga yang memiliki nya, hingga berita ini diterbitkan tim media info polri terus berkoordinasi dengan warga masyarakat desa lembah Mukti sp 10

( Joni )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top