tabloidinfopolri.id | Bandung, 23 Mei 2026 – Sudah puluhan tahun lamanya, ruas trotoar sepanjang kawasan Haur Pancuh dekat kampus unpad bandung hingga Sadang Serang, Kota Bandung, berubah total fungsinya.
Bukan lagi menjadi jalur aman bagi pejalan kaki, melainkan berubah menjadi deretan bangunan dan lapak dagangan permanen yang menguasai sepenuhnya fasilitas publik tersebut. Fakta ini terbentang jelas di hadapan mata siapa saja yang lewat, namun hingga kini tidak ada langkah tegas, penertiban, atau penyelesaian nyata dari Pemerintah Kota Bandung.

Kondisi ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap aturan hukum yang berlaku, baik itu Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan trotoar sebagai tempat usaha tetap atau bangunan permanen, karena trotoar adalah hak publik, milik warga kota, dan fungsinya mutlak hanya untuk keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. Namun di lokasi ini, aturan itu seolah tidak ada, tidak berlaku, dan sengaja diabaikan.

Yang paling menyakitkan dan menjadi pertanyaan besar: mengapa hal ini dibiarkan berlangsung puluhan tahun? Apakah petugas penegak aturan, Satpol PP, maupun instansi terkait tidak pernah melihat, tidak pernah lewat, atau memang sengaja memalingkan wajah? Padahal, di tempat lain, penertiban kerap digembar-gemborkan, namun di Haur Pancuh–Sadang Serang, pelanggaran yang jelas, nyata, dan berlangsung lama ini justru mendapat pembiaran mutlak.
Akibatnya, pejalan kaki terpaksa berjalan di pinggir jalan raya, berdesakan dengan kendaraan bermotor, dan berisiko tinggi kecelakaan. Trotoar yang dibangun dengan uang rakyat, dari pajak kita semua, malah dikuasai sekelompok orang untuk keuntungan pribadi, sementara pemerintah yang seharusnya menjaga ketertiban dan hukum justru diam saja, seolah-olah tidak ada masalah.
Ini bukan sekadar soal pedagang atau usaha, melainkan soal kepatuhan hukum, keadilan, dan tanggung jawab pemerintah. Jika aturan ada tapi tidak ditegakkan, jika pelanggaran terang-terangan justru dibiarkan berakar puluhan tahun, maka apa makna semua peraturan daerah yang dibuat? Apa gunanya birokrasi dan aparat penegak hukum jika hanya bekerja di tempat tertentu, tapi menutup mata di lokasi yang lain?
Warga Kota Bandung berhak bertanya: Sampai kapan trotoar kami akan terus dicuri? Sampai kapan hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, tapi dikesampingkan bagi mereka yang sudah menguasai ruang publik lama? Dan sampai kapan pemerintah kota akan terus diam dan membiarkan hak rakyat dirampas begitu saja?
Sudah cukup puluhan tahun kita diam melihat fasilitas publik dirampas. Saatnya Pemerintah Kota Bandung membuka mata, menegakkan aturan yang mereka buat sendiri, mengembalikan trotoar ke fungsinya yang sah, dan berhenti membiarkan ketidakadilan ini terus berlangsung

