Dalam operasi itu, puluhan botol miras berbagai merek diamankan sebagai barang bukti.
Perempuan berinisial RM (44) diamankan di sebuah rumah di Jalan Poros Tanjung Redeb–Talisayan, Kampung Tubaan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
Kapolsek Tabalar, Suradi, mengatakan penindakan bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya, setelah adanya laporan dugaan penjualan minuman keras.

“Anggota bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras,” ujarnya.
Sekitar pukul 10.00 Wita, personel melakukan pengecekan ke lokasi yang dicurigai. Saat pemeriksaan, petugas mendapati seorang perempuan yang diduga menjual minuman keras dari rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
“Total ada 25 botol yang diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Selain barang bukti, petugas juga membawa penjual ke Mapolsek Tabalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Suradi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Tabalar, terutama yang diperjualbelikan tanpa izin.
Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami akan terus tertibkan. Peredaran miras ilegal harus dicegah,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penjualan minuman beralkohol ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Polisi menilai peran masyarakat penting untuk membantu pengawasan, terutama di wilayah kampung dan jalur poros yang rawan menjadi lokasi distribusi minuman keras tanpa izin.
(Rahman Usman)

