May 22, 2026

Status H.M Oknum Kepsek SDN 2 Dompyong Wetan Kini Statusnya Sudah Jelas, Tinggal Tunggu Putusan dari BKN Pusat

Tabloidinfopolri.id, Kabupaten Cirebon,- 18/05/2026 Kasus perselingkuhan yang melibatkan guru, baik ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), maupun tenaga honorer, seringkali berujung pada tindakan tegas berupa pemberhentian atau pemecatan. Hal ini didasarkan pada pelanggaran kode etik, kedisiplinan, dan integritas sebagai pendidik.

Sempat viral di medsos beberapa bulan yang lalu, akhirnya MEILAN SARRY RUMBINO RUMAKITO, S.STP.

Pembina

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) buka suara

Meilan menjelaskan di depan wartawan bahwa Sanksi untuk H.M Kini sudah dijatuhkan

Sebagaimana kita semua sudah ketahui, Sanksi Disiplin Berat (PNS/PPPK): Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat yang dapat dijatuhi sanksi pemberhentian.”katanya

Meilan memberikan pernyataan resmi kepada tim liputan media ini terkait kasus kepala sekolah SDN Dompyong Wetan yang diduga sudah melakukan perselingkuhan, yang bersangkutan sudah di berikan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, proses pemberhentian sedang di usulkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan tekhnis untuk selanjutnya dapat dilakukan penetapan melalui keputusan bupati

Pemberhentian ini bertujuan untuk menegakkan integritas dan memberikan efek jera, mengingat guru seharusnya menjadi teladan yang baik bagi siswa dan masyarakat” terangnya

Lebih lanjut Meilan juga menyampaikan, dengan tindakan yang sudah dilakukan oleh H.M, bukan hanya pencopotannya sebagai kepala sekolah tapi kami juga pastikan tidak akan ada tanda kehormatan yang seharusnya didapatkannya

Intinya semua prosedur sudah kami tempuh, dan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan dan undang – undang yang berlaku” tandasnya

 

(Didi.S)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top