Tabloidinfopolri.id, Talaud– Pengadilan Negeri Melonguane akhirnya menuntaskan rangkaian persidangan praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2017 hingga 2018.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, Hakim tunggal memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon, RT alias Robinson.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PN.Mlg ini sebelumnya diajukan oleh RT melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Onasis Okriyanto Sedu, SH dan William Apena, SH. Pihak pemohon
mendalilkan terkait penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Tersangka.
Menanggapi gugatan tersebut, jajaran Kepolisian Resor Kepulauan Talaud yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Glenn C. Damar bersama tim hukum dari Bidkum Polda Sulut, tampil solid memberikan jawaban serta bukti-bukti prosedur hukum yang telah dijalankan. Setelah melalui marathon persidangan sejak 7 Mei 2026—mulai dari pembacaan permohonan, replik-duplik, hingga pembuktian saksi dan alat bukti—titik terang mulai terlihat pada agenda kesimpulan yang diserahkan kedua belah pihak.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan secara tegas menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan biaya perkara nihil. Dengan keluarnya putusan ini, segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Talaud, termasuk penetapan status tersangka dan penahanan terhadap RT dinyatakan sah secara hukum dan telah memenuhi prosedur yang berlaku.
Kemenangan hukum bagi pihak Termohon ini memastikan bahwa penanganan kasus korupsi dana desa tahap II tersebut dapat terus dilanjutkan ke tahap berikutnya. Seluruh rangkaian persidangan yang berlangsung selama lima hari kerja tersebut dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawalan aparat keamanan. (Ran)

