May 13, 2026

Darurat PETI! Sungai Batang Suhaid & Rindit Tercemar Berat, Pemerintah Dituntut Turun Tangan Segera

KAPUAS HULU – Kalimantan Barat –tabloid info polri.Id. (13/5/2026 ) Suara keras dan ketegasan warga Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kini makin bergema nyaring dan tak bisa lagi dibungkam di balik kerusakan parah Sungai Batang Suhaid dan Sungai Rindit yang airnya kini berubah warna jadi keruh pekat, kehitaman, dan berbau tak sedap akibat limbah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tersimpan kekecewaan mendalam ketidakadilan, dan logika yang terbalik-balik Warga menegaskan satu hal tegas.

Mereka bukan tidak mau bayar, tapi tapi sangat berhak menolak karena apa yang diterima sama sekali bukan air bersih seperti dulu,

Dalam percakapan warga yang beredar luas dan dihimpun awak Media Info Polri, masyarakat menyampaikan keberatan keras atas kondisi air yang disalurkan lewat jaringan PDAM.

Air yang seharusnya jernih, bersih, dan layak pakai, ternyata persis sama dengan kondisi air sungai: keruh, kotor, bahkan kehitaman. Warga dengan lantang dan jujur menegaskan posisi mereka Kami sama sekali bukan menolak membayar tagihan air, kami sadar itu kewajiban. Tapi kami menuntut hak kami pelayanan air bersih yang layak dan aman dan Sesuai standar kebutuhan hidup masyarakat,

Salah satu ucapan warga yang mewakili seluruh aspirasi itu sangat tajam dan masuk akal sekali.

“Kami siap bayar PAM asal air sudah jernih,

Kalimat singkat ini adalah jawaban paling cerdas dan paling telak atas segala kebingungan dan tuduhan yang mungkin dilontarkan pihak mana pun, Masalahnya sangat jelas: Kalau barangnya bagus layak, dan sesuai janji warga pasti bayar, Tapi kalau yang dikasih kotor, dan tak bisa dipakai sama sekali, mana ada orang waras mau bayar Ini namanya penipuan layanan publik.

hanya Yang makin membuat darah warga mendidih dan makin memicu kemarahan, adalah adanya surat pemberitahuan tunggakan pembayaran PDAM yang terus dikirimkan ke rumah-rumah warga, di saat kondisi air sungai rusak parah akibat ulah penambang liar, di saat instalasi air penuh lumpur, di saat air yang keluar dari keran tak layak pakai, pihak pengelola justru sibuk menagih uang, seolah tidak tahu apa yang terjadi di lapangan,

Masyarakat pun bertanya dengan nada sinis dan marah Dasar apa kalian kirim surat tagihan.

Kenapa kebijakan penagihan jalan terus, padahal masalah utama sumber air rusak parah belum ada solusi nyata Kenapa yang disalahkan dan ditagih warga, tapi penyebab utama nya yaitu PETI ilegal dibiarkan bebas beroperasi merusak semau-maunya

Warga sangat sadar dan paham betul Keruh, hitam, dan rusaknya air sungai Batang Suhaid serta Rindit , ini ulah aktivitas peti  ilegal yang merajalela. Mereka membuang limbah, mengeruk dasar sungai, merusak ekosistem, sampai air berubah jadi lumpur. Akibatnya, sumber baku air bersih warga mati, PDAM tak bisa berfungsi benar, dan penderitaan jatuh ke rakyat kecil.

Padahal dulu para penambang ini berjanji manis kami bertanggung jawab, kami bayar ganti rugi kalau air rusak Nyatanya sudah lebihan 3 bulan janji itu ditelan bulat-bulat tidak ditepati satu perak pun

Perbuatan ini jelas melanggar keras UU negara undang-undang nomor 4 tahun 2009 yaitu tentang pertambangan,mineral dan batu bara Pasal 37 Ayat (1) Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan wajib memiliki izin Pasal 58 Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Fakta nya Mereka menambang besar-besaran.

Justru mengeruk kekayaan negara, tapi tidak punya izin resmi Ini kejahatan berat, penjarahan kekayaan alam sungai Batang Suhaid dan rindit,

termasuk undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 98 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan merugikan masyarakat umum keseluruhan.

 

Undang -undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan sampah, pasal 60 setiap orang yang membuang limbah dan atau sampah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yaitu (B3) ke media lingkungan hidup secara sembarangan, dipidana dengan pidana penjara dan denda maksimal Rp 5 m.karena limbah tambang mengandung zat berbahaya dibuang langsung ke sungai,itu merusak air dan tanah.

 

Pemerintah desa pemkab Kapuas hulu wajib turun langsung meninjau lokasi yang menjadi keluhan warga setempat jangan cuma duduk baca laporan kertas, pemerintah pemkab Kapuas hulu harus datang ke sungai Batang Suhaid dan rindit, lihat sendiri air yang keruh pekak tak berwajah jernih lagi dan lihat kemudian dengar kan’ langsung keluh kesah warga.( Joni )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top