May 7, 2026

“Dibalik Bisnis Pembelian Emas di Sekadau: Kisah Bos Eko dan Hal yang Perlu Diketahui, Sudahkah Penuhi Kewajiban Perpajakan Sesuai UU’ yang berlaku di Indonesia”

Sekadau – tabloid info polri.Id.( 3 /5/2026 ) disepanjang jalan merdeka timur kecamatan Sekadau hilir Kabupaten Sekadau, terdapat satu nama yang sudah dikenal luas dalam dunia perdagangan emas didaerah ini iya, adalah bos Eko yang sudah sangat dikenal luas. Ia disebut-sebut sebagai pembeli emas terbesar di daerah ini, bahkan diketahui memiliki cabang usaha hingga di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Usianya bergelut di bidang pembelian emas mentah atau belum berbentuk ini sudah terhitung bertahun-tahun lamanya.

Namun di balik skala usahanya yang besar, muncul pertanyaan besar dari masyarakat: Sudahkah Bos Eko melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia,
Menurut keterangan yang disampaikan oleh salah seorang warga masyarakat setempat yang tidak ingin namanya disebutkan, keberadaan usaha Eko memang sangat dominan.


“Beliau ini memang pembeli terbesar di sini, sudah lama sekali. Tapi yang menjadi pertanyaan kami warga, bagaimana dengan status perizinannya dan bagaimana soal pajaknya, Kami melihat banyak pembeli emas lain yang skala usahanya jauh lebih kecil sudah diperiksa dan terjerat hukum karena masalah administrasi dan pajak. Tapi justru bos Eko yang usahanya sangat besar dan membeli emas dalam jumlah terbesar dari para pekerja, terlihat beroperasi dengan sangat santai tanpa ada gangguan,” ujar warga tersebut.

Warga juga menyoroti soal kewajiban membayar pajak. Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, setiap transaksi jual beli emas dan setiap keuntungan yang didapat dari usaha wajib dilaporkan dan disetorkan ke negara.
“Kami warga hanya ingin tahu, apakah pajak dari emas yang dibeli beliau setiap hari itu sudah masuk ke kas negara sesuai aturan Atau justru ada upaya untuk tidak masuk dalam sistem perpajakan.

sebagaimana yang ditentukan pemerintah Padahal kan jelas di Undang-Undang sudah diatur, siapa pun dan sebesar apa pun usahanya, wajib taat pajak,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Kewajiban
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta peraturan terkait perdagangan barang berharga, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama:
Wajib Punya Izin Usaha: Sebagai pembeli skala besar, wajib memiliki izin resmi seperti NIB, SIUP, dan izin lainnya agar operasionalnya sah di mata hukum juga
Wajib Catat dan Lapor: Setiap pembelian, terutama dari sumber pertambangan.

Dan wajib memiliki bukti asal usul barang yang sah agar tidak terindikasi membeli hasil tambang ilegal (PETI).
termasuk Wajib Bayar Pajak Penghasilan dari usaha ini wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), dan transaksinya wajib dicatat secara transparan. Jika terbukti sengaja menghindari pajak, ini bisa dikenakan sanksi pidana dan denda yang sangat besar.
Masyarakat berharap, sebagai pengusaha besar yang sudah sukses di Sekadau dan Ketapang, Bos Eko tentu sudah memenuhi semua kewajiban tersebut. Namun, ketidakjelasan informasi ini justru memunculkan anggapan bahwa seolah-olah ada yang “kebal hukum” dan tidak diperlakukan sama dengan pelaku usaha lainnya.

“Kami hanya ingin keadilan. Jika aturan berlaku untuk yang kecil, maka yang besar pun harusnya sama. Jangan sampai ada yang merasa kuat lalu mengabaikan aturan negara,” pungkas warga tersebut.yang tak ingin nama nya disebutkan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai kelengkapan izin dan laporan pajak dari pihak pengelola usaha milik Bos Eko.

( Joni )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top