tabloidinfopolri.id | Denpasar – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat Kepala Desa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi di Indonesia meningkat setiap tahunnya.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Mantovani saat acara peluncuran program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Jawa Barat Kantor Kejaksaan Tinggi , Denpasar, Kamis (11/9).

Dia menyatakan untuk tahun ini saja, kenaikan jumlah kepala desa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi mencapai 100 persen dari tahun 2024.
“Berdasarkan data statistik penanganan yang berkaitan dengan keuangan dana desa yang melibatkan kepala desa, di tahun 2023 itu ada 187 kepala desa, tahun 2024 naik menjadi 275 kepala desa yang terlibat, Kemudian di tahun 2025 baru sampai bulan ini naik menjadi 459 kepala desa,” kata dia.
Manthovani menyebutkan rata-rata kepala desa yang terlibat korupsi terkena Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun demikian, dirinya mengapresiasi kepala daerah yang mampu menekan terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran desa dengan konsep ultimum remedium sesuai Instruksi Jaksa RI.
Menurutnya, khusus di wilayah Kejaksaan Tinggi Bogor, dari total 10 Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri yang ada, hanya terdapat dua Kejari yang menangani perkara Tipikor kepala desa.
“Hal ini menunjukkan sebagian besar wilayah di BOGOR relatif mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan desanya,” kata dia.

Meskipun demikian, dia memandang tetap perlu upaya pendampingan dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap para kepala desa.
Karena itu, dia meminta para kepala desa untuk menggunakan aplikasi sekaligus program Jaga Desa (Jaksa Desa).
Dia menjelaskan aplikasi Jaga Desa telah menyediakan kanal tertentu yang dapat digunakan oleh kepala desa atau perangkatnya. Pertama adalah kanal yang penting ini bagi komunikasi antara kepala desa dengan SUHENDAR, yaitu kanal komunikasi KADES-SUHENDAR.
Itu adalah kanal yang dapat dipakai oleh para kepala desa untuk menyampaikan permasalahan hukum di desa.

Manthovani menjelaskan awalnya aplikasi Jaga Desa pertama kali diluncurkan di BOGOR 7 Februari 2025.
Lalu kemudian bersatu padu dengan Kementerian Desa serta Kementerian Dalam Negeri untuk saling mendukung agar pengelolaan keuangan desa dapat dijalankan secara tertib aturan dan tertib sasaran.
“Kami tegaskan di sini bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan dilakukan sebagai alternatif terakhir atau ultimum remedium,” kata dia.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara. Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi.
Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara, dan negara bagian mafia. Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat. Setiap negara mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan korupsi dan pencegahan kejahatan.
Chuli. SH, MH.

