May 2, 2026

SKANDAL RAPAT GIZI TASIKMALAYA: WARTAWAN DIUSIR, UU PERS DIINJAK, DEMOKRASI TERANCAM

TASIKMALAYA – tabloidinfopolri.id | Sebuah rapat koordinasi yang seharusnya terbuka untuk publik justru berubah menjadi ajang pelanggaran hukum dan pembungkaman kebebasan pers. Peristiwa memalukan terjadi saat pelaksanaan Rapat Gizi di Tasikmalaya yang berlangsung secara tertutup dan penuh kerahasiaan.
Aksi yang sangat disayangkan dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik ini mencatatkan sejarah kelam, ketika awak media yang hadir untuk menjalankan fungsi pengawasan justru diperlakukan tidak adil dan dipaksa keluar dari lokasi kegiatan.

Kebebasan Pers Dijegal

Apa yang terjadi di sana bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan yang memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi justru dicekal dan diusir seolah-olah mereka adalah musuh, bukan mitra yang bertugas menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.


Tindakan ini sangat mencederai profesionalisme dan martabat insan pers. Pertanyaannya kini melayang tajam: Mengapa sebuah rapat yang membahas program publik harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi? Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan hingga berani melanggar hukum dan menutup mata publik?

Demokrasi Hanya Sebatas Wacana?

Insiden ini memicu pertanyaan besar mengenai kondisi demokrasi di daerah tersebut. Jika hak pers saja bisa dilanggar seenaknya, bagaimana mungkin masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar, transparan, dan akurat?

Tindakan mengusir wartawan adalah bukti ketidakberanian menghadapi publik dan ketakutan akan pengawasan. Ini menunjukkan bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi kebenaran dan menjauhkan rakyat dari hak-haknya untuk tahu.

Demokrasi yang sehat dibangun di atas keterbukaan, bukan di balik pintu tertutup yang penuh rahasia. Pelanggaran terhadap UU Pers adalah pelanggaran terhadap demokrasi itu sendiri.

Masyarakat kini menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban atas tindakan sewenang-wenang ini. Kebebasan pers adalah pilar utama negara hukum, dan siapapun yang mencoba meruntuhkannya harus berani menghadapi konsekuensi hukum serta kecaman publik yang luas.

Kaperwil jabar gjr

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top