BANDUNG – tabloidinfopolri.id | Dalam upaya menindak tegas peredaran obat keras terlarang yang membahayakan masyarakat, Polrestabes Bandung kembali menunjukkan kinerja cepat. Berdasarkan instruksi langsung dari Plt. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Adiwijaya, S.I.K., tim Reserse Narkoba melakukan operasi penangkapan dan penutupan lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran obat-obatan terlarang.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H., dan menyasar beberapa titik rawan di wilayah Kota Bandung, antara lain:
Area Dalam Pasar Ujung Berung, Jl. A.H. Nasution
Jalan Prof. Eyckman (sekitar area RSHS)
Jalan Banten (sekitar Kiara Artha Park)
Respons Cepat Atas Laporan Masyarakat
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut nyata dari laporan dan aspirasi yang disampaikan oleh warga Kota Bandung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kehadiran mereka di lapangan adalah bukti komitmen kuat dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai prosedur medis.

“Kami tidak akan membiarkan praktik ilegal ini terus berjalan dan merusak generasi serta kesehatan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respon dengan cepat dan tindakan tegas,” tegas pihak kepolisian.
Ayo Bersama Waspada dan Lapor
Polrestabes Bandung juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang, masyarakat dapat segera menghubungi saluran pengaduan resmi berikut:
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kota Bandung dapat terbebas dari peredaran obat berbahaya dan menjadi tempat yang aman serta sehat untuk seluruh warganya.
( Kaperwil Jabar Gjr )

