Tanjung Redeb, Kaltim – tabloidinfopolri.id | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau menjadi sorotan setelah dinilai membatasi akses wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sejumlah awak media mengaku mengalami kesulitan saat hendak melakukan konfirmasi dan pengumpulan data di kantor dinas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wartawan yang datang ke kantor DPUPR harus melalui pemeriksaan ketat di pintu masuk. Petugas keamanan menanyakan secara rinci tujuan kedatangan serta pihak yang ingin ditemui.
Dalam beberapa kasus, wartawan tidak diizinkan masuk apabila pejabat yang dituju tidak bersedia memberikan keterangan.

Pihak keamanan menyebutkan bahwa prosedur tersebut merupakan bagian dari standar operasional (SOP) yang berlaku di lingkungan kantor. Namun, langkah ini dinilai sejumlah pihak berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik.
Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur.
Sejumlah kalangan menilai, pembatasan akses informasi justru memperkuat kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Secara regulasi, hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kebebasan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, pembatasan akses terhadap wartawan dinilai perlu dilakukan secara proporsional dan tidak menghambat fungsi kontrol publik.
Di sisi lain, sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Berau juga tengah menjadi perhatian. Beberapa di antaranya dilaporkan belum rampung atau mengalami keterlambatan, seperti pembangunan embung yang masih berada pada tahap awal, perbaikan jembatan strategis yang belum terealisasi secara permanen, serta pekerjaan drainase di sejumlah titik yang dinilai belum optimal dalam mengatasi genangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau, Fendra Firnawan, belum memberikan keterangan resmi terkait pembatasan akses wartawan maupun perkembangan proyek-proyek tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai implementasi SOP di lingkungan DPUPR, apakah semata-mata untuk menjaga ketertiban administratif atau justru berdampak pada terbatasnya transparansi informasi kepada masyarakat. (Rahman Usman)

