Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengungkapkan bahwa fenomena tersebut semakin terlihat di lapangan, terutama di sejumlah titik jalan strategis.
“Kita lihat sendiri di kawasan Sambaliung hingga jalan poros menuju Gunung Tabur, banyak jeriken berjejer di pinggir jalan. Ini indikasi kuat adanya aktivitas pengetap, dan itu sebenarnya tidak diperbolehkan,” ujar Hotlan saat diwawancara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, praktik ini bukan lagi sekadar pembelian untuk kebutuhan pribadi atau usaha rutin, melainkan sudah mengarah pada upaya mencari keuntungan dengan menjual kembali BBM bersubsidi. Kondisi ini berdampak serius terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat umum.
“Akibatnya, masyarakat yang benar-benar butuh BBM untuk bekerja atau aktivitas harian justru kesulitan mendapatkannya. Ini yang kita ingin tertibkan,” tegasnya.
Tak hanya mengganggu distribusi, praktik pengetap juga berpotensi melanggar aturan hukum. BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali di luar jalur resmi.
Selain itu, masyarakat juga dirugikan dari sisi harga dan takaran. BBM yang dijual di pinggir jalan sering kali lebih mahal, bahkan tak sesuai dengan volume yang seharusnya.
“Kalau beli di luar, harganya bisa dua kali lipat, tapi takarannya belum tentu pas. Ini jelas merugikan konsumen,” ungkapnya.
Pemerintah daerah pun terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menekan praktik ini. Dalam waktu dekat, kebijakan yang lebih tegas akan diterapkan guna menertibkan aktivitas pengetap di Berau.
Hotlan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut serta tetap membeli BBM di SPBU resmi.
“Kami harap masyarakat lebih bijak. Jangan ikut-ikutan menimbun atau membeli dari penjual ilegal, karena dampaknya kembali ke kita semua,” pungkasnya. (Ta)

