April 29, 2026

*“Chromebook Gate: Ketika Rp2 Miliar Menguap di Meja Kekuasaan, Hukum Sibuk Mengadili Figuran”*

Tabloidinfopolri.id, Lombok Timur, 18 Maret 2026 — Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2022 telah melampaui fungsi yudisialnya sebagai forum pencarian kebenaran. Ia kini menjelma menjadi panggung epistemologis yang memperlihatkan satu hal paling telanjang: hukum tidak pernah netral ia selektif, dan dalam banyak kasus, tunduk pada geometri kekuasaan.

Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Mataram seharusnya menjadi detonator nalar publik. Di dalamnya, termuat konstruksi aliran dana yang tidak lagi samar, ia menyebut secara eksplisit arah distribusi kekuasaan finansial hingga ke level Sekretaris Daerah. Namun anehnya, dalam logika hukum yang mestinya linier, fakta itu justru diperlakukan seperti catatan kaki: dibaca, tetapi tidak dianggap.

Ini bukan sekadar kejanggalan prosedural. Ini adalah disfungsi rasionalitas hukum.

Penyerahan uang digambarkan dengan banalitas yang hampir sinis, melalui perantara, tanpa drama, tanpa resistensi, tanpa kegaduhan. Seolah-olah praktik korupsi telah terinternalisasi menjadi “etiket birokrasi”: tidak tertulis, tetapi dipahami bersama. Dalam kerangka sosiologi hukum, ini bukan lagi deviasi ini adalah normalisasi patologis.

Apa yang kita saksikan bukan sekadar tindak pidana, melainkan bentuk paling matang dari institutionalized corruption: korupsi yang tidak lagi melawan sistem, tetapi hidup dari dalam sistem itu sendiri.

Namun absurditas mencapai klimaksnya ketika hukum memilih berhenti. Enam terdakwa dihadirkan sebagai representasi kesalahan, sementara nama yang disebut dalam arsitektur aliran dana justru berdiri steril di luar orbit proses hukum. Ini bukan ironi, ini adalah ironi yang sudah kehilangan rasa malu.

Hukum, dalam kasus ini, tampak bekerja dengan logika terbalik: semakin tinggi posisi seseorang dalam struktur kekuasaan, semakin rendah probabilitasnya untuk disentuh. Sebaliknya, mereka yang berada di lapisan teknis dijadikan etalase “keseriusan penegakan hukum”.

Pengembalian Rp500 juta oleh salah satu terdakwa menjadi simbol yang nyaris grotesk. Dalam teks hukum, ia disebut sebagai pemulihan kerugian negara. Namun dalam perspektif kritis, itu tidak lebih dari ritual simbolik, semacam “uang damai moral” untuk menenangkan ilusi keadilan, sementara lubang struktural sebesar Rp2 miliar tetap dibiarkan menganga tanpa pertanggungjawaban.

Ketua IT99, Hadiyat Dinata, membongkar fenomena ini dengan ketajaman analisis yang nyaris brutal.

“Kalau dalam dakwaan sudah terang menyebut adanya aliran dana ke level Sekda, tetapi tidak ada satu pun konsekuensi hukum yang mengikuti, maka ini bukan penegakan hukum. Ini adalah seleksi kebenaran, mana yang aman untuk diadili, dan mana yang terlalu berbahaya untuk disentuh.”

Ia menegaskan, dalam teori command responsibility, pusat kekuasaan justru adalah episentrum pertanggungjawaban, bukan perifer yang mudah dikorbankan.

“Hukum kita tampaknya masih bermain dalam teater naivitas. Ia pura-pura percaya bahwa kekuasaan bekerja melalui tanda tangan, padahal semua orang tahu: kekuasaan paling efektif justru bekerja tanpa jejak administratif. Dan anehnya, justru yang tanpa jejak itulah yang selalu dibiarkan tanpa sentuhan.”

Lebih jauh, kritiknya menohok dimensi filosofis penegakan hukum itu sendiri.

“Ini bukan lagi soal alat bukti. Ini soal keberanian intelektual aparat penegak hukum. Apakah mereka benar-benar mengikuti kebenaran, atau berhenti tepat di titik di mana kebenaran mulai mengancam struktur kekuasaan.”

Kasus ini pada akhirnya tidak lagi sekadar perkara korupsi. Ia telah berubah menjadi eksperimen sosial tentang batas keberanian hukum dalam menghadapi otoritas. Dan hasil sementaranya terasa getir: hukum tampak sangat fasih ketika mengadili yang lemah, tetapi mendadak gagap bahkan bisu ketika harus menyentuh yang kuat.

Jika benar aliran dana itu mengarah ke pusat kendali kebijakan, maka berhenti pada pelaksana teknis bukanlah kegagalan. Itu adalah keputusan politik yang disamarkan sebagai proses hukum.

Dan dalam kamus negara hukum, praktik semacam ini memiliki istilah yang sederhana, namun memalukan: kemunafikan yang dilembagakan.***

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top