Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat –tabloid info polri.Id. 22 feb 2026 Beberapa warga Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang mengeluhkan kondisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 6 8788003. Diduga, SPBUN tersebut lebih banyak melayani pembelian BBM dalam drum untuk masyarakat dari luar wilayah.
sehingga kebutuhan warga setempat sering tidak terpenuhi dengan optimal.
Selain itu tim media tabloid info polri menghampiri,Salah seorang warga setempat yang tidak ingin namanya disebutkan menyampaikan kekesalan. “Terkadang kami mendapatkan BBM dengan membeli dari orang pihak kedua dengan harga yang lebih tinggi. Yah mau tidak mau kami harus membeli sebab di SPBUN tersebut seringkali habis dan lebih melayani pengisian BBM untuk wilayah lain,” ucapnya.

‘Kondisi ini membuat beban ekonomi warga bertambah, terutama bagi nelayan yang sangat bergantung pada BBM untuk aktivitas kerja sehari-hari.
Aturan BPH Migas Terkait SPBUN
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki peraturan yang mengatur pelayanan SPBUN, di mana BBM subsidi dan kompensasi yang disalurkan harus tepat sasaran kepada konsumen berhak, yaitu nelayan dan masyarakat di wilayah yang ditetapkan. Menurut Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, pembelian BBM dapat dilakukan secara kolektif dengan surat kuasa sah.

namun harus tetap pengelola SPBUN wajib memeriksa kelengkapan dokumen dan surat rekomendasi pembelian agar tidak terjadi penyalahgunaan Selain itu, berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang sub penyalur BBM di daerah terpencil, distribusi harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal agar tepat volume dan sasaran.
Dugaan Pelanggaran dan Keluhan Warga
Selain keluhan terkait ketersediaan, warga Desa Tempurukan juga menyampaikan bahwa seringkali ketika mereka datang ke SPBUN untuk mengisi BBM, stok sudah terbatas atau bahkan habis karena banyak digunakan untuk pengisian drum yang diperuntukkan bagi masyarakat dari wilayah lain. Hal ini membuat aktivitas nelayan dan sehari-hari warga setempat terganggu
mengingat BBM merupakan kebutuhan esensial untuk alat transportasi dan aktivitas produktif. Fenomena penjualan ulang oleh pihak ketiga dengan harga lebih mahal semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat lokal.
Rekomendasi BPH Migas
BPH Migas telah mengimbau pengelola SPBUN untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi terhadap setiap pembelian, terutama untuk pengisian dalam jumlah besar seperti menggunakan drum. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan, pengelola diharapkan segera membuat laporan kepada pihak berwenang. Selain itu, BPH Migas juga menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi BBM merata dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
secara nasional, pengaturan SPBUN berdasarkan peraturan BPH migas nomor 1 tahun 2024 tentang penyaluran ( BBM) tertentu dan jenis BBM khusus penugasan pada sub, penyaluran didaerah tertinggal terdepan, terluar, atau terpencil, untuk regulasi ini menjelaskan bahwa BBM subsidi dan kompensasi harus prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang berhak di wilayah yang telah ditetapkan saat pendirian SPBUN tersebut yaitu desa tempurukan dan sekitarnya yang masuk dalam wilayahnya, hingga berita ini diturunkan,tim media info polri coba menghubungi manajer melalui WhatsApp iya mengatakan rekomendasi dari daerah luar ada namun terputus- putus saat dihubungi tim media info polri. ( Joni )

