Tabloidinfopolri id | NTB
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria berinisial HT (42), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap warga berinisial RK (50). Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku di wilayah Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Senin (09/02/2026) petang kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban yang menjadi korban tindak kekerasan di dalam rumahnya sendiri.

“Benar, setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., berhasil mengamankan terduga pelaku HT tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 18.00 WITA,” tuturnya, Selasa (10/2).
Dijelaskan IPTU Andy, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu malam (08/02/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Peristiwa bermula saat anak korban pulang ke rumah dan secara tiba-tiba diikuti oleh pelaku yang masuk ke dalam rumah korban. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menampar anak korban.
Melihat kejadian tersebut, sambung dia, korban RK berusaha melerai dan menanyakan permasalahan yang sebenarnya. Pelaku kemudian berdalih bahwa anak korban hampir menyerempetnya saat di jalan.
Adu mulut pun terjadi antara pelaku dan korban. Situasi semakin memanas hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan cara mencekik korban dari samping, lalu melayangkan pukulan keras ke arah dada dan perut korban.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat lemas dan tidak sadarkan diri. Setelah kondisinya membaik, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumbawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa segera melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku HT mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan anak korban. Saat ini, terduga telah diamankan di Polres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandas IPTU Andy.(ERHAM)

