April 17, 2026

Terjadi Kericuhan Kecil Di Logpond PT, Bima Desa Bintang Ninggi Di Duga Ada Propokator Antar Sesama Masyarakat.

Tabloidinfopolri.id, Muara Teweh – Kabupaten Barito Utara Kalteng. Rabu 17 Desember 2025. hampir terjadi kericuhan antar sesama masyarakat Pemilik lahan dan masyarakat yang bergiatan moring di perusahaan PT , BAT, serta PT. BIMA. yang di duga ada provokator kuat terhadap masyarakat.

 

Pemilik tanah tempat perusahaan, PT. BAT, Dan PT BIMA, melakukan kegiatan adalah tertera pada sepanduk bertuliskan,

“PEMBERITAHUAN TANAH INI ADALAH HAK MILIK SAH A,N SETAHAN AWINGNU.

DENGAN BUKTI SURAT, VERKLARING, 30-JUNI 1909.DAN DENGAN SEGEL 1 AGUSTUS 1961 . PENGUMUMAN BERAHIR NYA MASA SEWA MERUJUK PADA PERPANJANGAN PERJANJIAN SEWA LAHAN.

NO. 001/ELG – PPSL / BAT- SA/ III/17.

Maka terhitung sekarang semua kegiatan dan Aktivitas di atas bidang tanah ini, wajib di hentikan segera tanpa syarat.

Demikian tulisan pada kertas spanduk tebal Milik pak Awing yang terpampang dan dipasang di atas tanah milik nenek moyang Leluhur nya.” kami pemilik tanah tidak pernah melarang atau mengganggu masyarakat yang melaksanakan kegiatan morring di lokasi ini,

Dengan bukti selama saudara- saudara bekerja disini kami ada kontrak , yang tidak ada kontrak dari tahun 2004 sampai tahun 2009, itu tidak ada kontrak , dari tahun 2009 sampai 2019 itu ada kontrak,dari 1- januari 2019 itu ada kontrak, selama bapak bapak bekerja disini, saya tidak pernah meminta sepeser pun jatah moring pada masyarakat kan tidak ada sama sekali itu ” terang pak Awing.

Namun ada seorang anggota oknum BPD yang Berinisial kan UN yang menyatakan, ” kami bukan membahas surat VERKLARING itu tadi, yang masyarakat ingin kan disini hari ini harus ada kegiatan moring dan bekerja kembali hari ini.” tutur UN anggota BPD itu tersebut.

“Setelah mendengar kejelasan pak Awing sejak tanggal 9 kemaren tentu saja saya sangat prihatin

Dengan ada nya tindakan saudara Awing ini,

Yang mengadakan dan melaksanakan portal di PT BIMA ini , sehingga menghambat kegiatan perusahaan, terkait dengan jasa moring dengan lepas tambat”, tutur pak AR yang masih menjabat selaku dewan perwakilan rakyat Daerah.

Dan pak AR pun menyatakan, itu portal pribadi pak Awing bukan portal adat.

Lalu bagai mana tanah tersebut adalah tanah dari nenek moyang nya, yang jaman dahulu.

Nenek moyang pak Awing , di persatukan. Atau di nikah kan secara adat, yang di buat jujuran atau maskawin dengan sebidang tanah tersebut , apakah

Hal ini bukan merupakan tanah adat turun temurun pak Setahan Awingnu. ?

Lalu bagai mana dengan pembukaan portal adat yang di Bongkar paksa oleh beberapa oknum? yang mengatas namakan masyarakat?.dan di duga ada anggota dewan yang bersikeras untuk memancing beberapa oknum yang mengatas namakan Masyarakat.

Untuk membuka portal tersebut.

Ketika di minta konfirmasi, oleh media ini,

Pak AR menjelaskan, pak Awing memasang portal tidak tepat objek nya , dan pak AR menjelaskan menghambat kegiatan ribuan masyarakat yang bekerja”. tutur nya,

lalu bagaimana : tanah atau hak milik keturunan leluhur pak Awing yang memiliki legalitas lengkap yang mau di lenyapkan cuma cuma. pada tanggal 17 Desember 2025 pak Setahan Awingnu, telah membuat laporan LP/ bernomor //XII/2025 / Polda kal-teng / Polres Bar-ut tanggal 17 Desember 2025.

Dengan uraian pada tanggal 17 Desember 2025, SKJ, 11,30 wib, bertempat di desa bintang ninggi II kecamatan Teweh selatan,

Kabupaten Barito Utara, telah terjadi tindak pidana pengerukan, jalan nya kejadian,pelapor mendapat kan undangan yang dikirim oleh Terlapor,namun pada saat mediasi antara Pelapor dan terlapor belum selesai.

Terjadi keributan yang dilakukan oleh, terlapor dengan cara merusak tenda ,korsi,sepanduk ,dan tali yang di pasang Oleh pelapor ,yang berada diatas tanah milik pelapor.atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ± Rp 30.000.000.

Tiga puluh juta rupiah.dan merasa keberatan Serta melapor ke polres Barito Utara.

(Hry).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top