May 26, 2026

Viral Bagi-Bagi uang kepada LSM Seorang Kepala Desa PJ Dedi Suryadi Kades Mangunjaya Waluran Sukabumi/Oknum Kepala Desa Diduga Mark-Up Dan Manipulasi Anggaran Dana Desa Tahun 2025

Jawabarat, Tabloidinfopolri.id – Saat awak media terjun kelapangan seorang (c) dan inisial  (A)bertemu dengan PJ Dedi Suryadi Kepala Desa Mangunjaya, Menurut Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Yayat Suyatman, yang didampingi perangkat Desa, BPD, dan Kepala wilayah, pembangunan jalan di Kampung Sukasirna RT 001 menjadi salah satu prioritas utama. Jalan tersebut memiliki volume panjang 225 meter dan lebar 2,5 meter, menghubungkan permukiman warga sekaligus akses utama menuju kawasan pertanian.

Saat ituh ada sebuah pengerasan jalan Desa Bantuan Provinsi, Dengan anggaran Rp. 98 juta yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan. Awak media menawarkan sebuah pemberitaan positif, Dan Ber komunikasi Via WhatsApp Dengan Seorang Dedi Suryadi PJ Mangunjaya Pemberitaan baik pun udah selesai dan di kirim pemberitaan ke  Dedi Suryadi, kata pk Dedi makasih atas bantuannya Dia  minta sebuah no Rekening lalu dia  transper senilai Rp 100.000 Seratus Ribu

Sedang kan sebuah APARAT PENEGAK HUKUM ( APH ) segera di usut Dedi Suryadi PJ Desa Mangunjaya pelaku di duga Bagi-bagi Uang ke pada LSM minta segera di tindak lanjut Dedi Suryadi Jawa barat”aduan seorang awak media lain inisial Andika via WhatsApp Seorang PJ Dedi Suryadi Kepala Desa dan simbolis nya ga mau di konfirmasi Terkait Dana Desa. Sedangkan Pagu anggaran dana desa 2025 sebesar Rp. 985.982.000 sembilan ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu. di alokasi tidak ada sebuah struk pembangunan mau pun ketahanan pangan Dan yang lain-lain dan saya di sini sudah menerima surat pengaduan dari beberapa   masyarakat dan LSM Ketika persoalan ini di akan di tindak lanjuti saya menerima surat pernyataan di atas materai 10 ribu Dua sebuah resi nyuap LSM yang sudah saya pegang surat pernyataan ini Pengaduan  dari beberapa LSM Tolong kepada, APH Setempat Mau pun, BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa

pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk dana desa yang bersumber dari APBN. BPK dapat melakukan audit keuangan Desa. Usut tuntas Dan peroses segera. Pasal pidana suap untuk penyelenggara negara. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur hukuman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, yang diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp. 50 juta dan maksimal Rp.250 juta. Penerimaan hadiah atau janji ini dianggap melanggar hukum jika diketahui atau patut diduga diberikan karena hubungan dengan kekuasaan atau kewenangan jabatannya.
Yang jadi permasalahan manipulasi data, pagu anggaran dana desa 2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top