July 3, 2026

Diduga Korupsi Dana Desa Rp.782.859.000(2025), Pjs Kades/Sekdes Desa Sindangsari Kec Leles Kab Cianjur Dilaporkan Warga

Tabloidinfopolri.id | Cianjur – Pemerintah Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2025 menerima total alokasi Dana Desa (DD) sekitar Rp.782.859.000

Hingga saat ini, desa tersebut telah mencairkan dan menerima Dana Desa Tahap 1 sebesar Rp.368.479.600 Sementara itu, pencairan Dana Desa untuk Tahap 2 Rp 414.379.400 Untuk Tahap 2 wajib jadi pertanyaan publik ?

Di tengah isu dugaan korupsi yang mencuat, Kepala Desa (Kades) Sukamulya telah menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa Tahap I kepada kementerian terkait. Dalam laporannya, Kades menyebutkan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk:

1.Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 5.000.000
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 43.839.900
3Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 27.636.400
4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 16.364.300
5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/6.Pengerasan Jalan Desa ** Rp 59.612.200
7.Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 54.241.200
8.Keadaan Mendesak Rp 39.600.000
9.Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 5.000.000
10.Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 2.980.000

Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain :

a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat .,

b. Penyertaan Modal Bumdes besar namun tidak berjalan dengan baik dan tidak memberikan kontribusi pada Desa.Sukamulya,

c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasilnya tidak beres.,

d. DPD yang pasif.,

e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair .,

f. Praktik monopoli dalam pengadaan.,

g. Prangkat desa mudah disetir Kades.,

h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa.,

i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja.,

j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.

Tahap 2 Untuk Dana yang cair sebesar Rp. 414.379.400 namun sayang belum ada laporan/LPJ yang masuk ke data kementrian apa jangan jangan di gondol oknum pjs kades dan sekdes

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawabarat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa tersebut dan saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi lembaga tersebut Kami siap menerima informasi dan alat bukti,

Dipihak lembaga lain Kami juga akan melaporkan pjs Kepala Desa ke Tipikor Polres Cianjur dan Polda Jabar berikut ke Kejari Cianjur lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian Negara, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara,

Media ini berupaya mengkonfirmasi PJS Kepala Desa dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat memalukan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentarnya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan menggunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Pjs Kepala Desa, tegas mereka.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top