October 13, 2025

Polres Asahan Kembali Mencatat Prestasi Besar Dalam Menggagalkan Peredaran Gelap Narkotika

Asahan, Tabloidinfopolri.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan prestasi besar dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu, Pil ekstasi dan Happy Five, Sabtu, 20 September 2025 serta tim opsnal berhasil menangkap tiga orang pelaku di wilayah perairan belakang gudang, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Senin (22/09/2025).

Lebih lanjut, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (29) selaku nakhoda pengganti, AF (32), dan R (23) berperan sebagai anak buah kapal (ABK). Dari ketiga tersangka Tim Satres Narkoba Polres Asahan menyita berbagai jenis narkotika.

“Narkotika tersebut bervariasi, ada narkotika dengan berat 18 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi, dan 3.000 butir Happy Five, serta turut diamankan sebuah sampan, tas, karung putih, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat menggelar Press Release di Mapolres Asahan.

Untuk barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai jenis bungkus, di antaranya plastik bergambar bunga matahari, bungkus teh Cina dengan merek “Guanyinwang” dan “Chrysanthemum Tea”, hingga “Alishan Jin Xuan Tea”.

Selanjutnya, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal yang membawa narkotika dari laut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati sebuah kapal mencurigakan yang kemudian bersandar di perairan Kota Tanjung Balai. Saat digerebek, petugas menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di bagian penyimpanan alat masak kapal.

“Ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk,” ungkapnya.

Untuk barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai jenis bungkus, di antaranya plastik bergambar bunga matahari, bungkus teh Cina dengan merek “Guanyinwang” dan “Chrysanthemum Tea”, hingga “Alishan Jin Xuan Tea”.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, bahwa penggagalan peredaran narkoba ini mampu menyelamatkan lebih dari 89 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

“Kami kepolisian juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan Narkotika ini demi masyarakat, dan kita terus mengejar AL yang menjadi pengendali dari luar negeri,” pungkasnya. (RD-A)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top