June 1, 2026

PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten Jual Tanah yang bukan milik nya

Tabloidinfopolri.id,- Menurut Undang-Undang Pokok Agraria 1960 tanggal 24 September 1960 tentang peraturan dasar pokok- pokok Agraria bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertipikat hak alas tanah, yang terbit melalui proses pendaftaran tanah dan berfungsi sebagai alat bukti otentik yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah

Berawal dari surat penyerahan tanah untuk Perum Listrik Negara Distribusi Jabar dan Banten dari PT Bale Endah tanggal 1 mei 1981 ber status Hak Guna Pakai dari PT Bale Endah yang digunakan untuk kantor kecil dan gardu listrik

Pada tanggal 11 juli 2005 PT PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten melakukan transaksi dengan Hj. Imas melalui surat perjanjian sewa beli dengan no 131.pj/041/DJBB/2005, sementara yang dijadikan dasar dalam transaksi itu adalah surat perjanjian sebidang tanah no 191/1/PBE/04 ( PT Bale Endah ) dan no 179.pj/062/DJBB/2004 ( PT PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten ) sementara surat perjanjian sebidang tanah no 191/1/PBE/04 ( PT Bale Endah ) dan no 179.pj/062/DJBB/2004 ( PT PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten ) bukan merupakan bukti kepemilikan tanah tersebut diatas.

Dari uraian tersebut diatas dapat di simpulkan bahwa PT PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten telah memperjual belikan sebidang tanah yang bukan miliknya dan surat perjanjian sewa beli no surat perjanjian sebidang tanah no 131.pj/041/DJBB/2005 harus di batalkan serta PT PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten mengganti kerugian yang muncul akibat kelalaian dan kecerobohan yang timbul karena masalah ini ( Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top