Tabloidinfopolri.id – Instansi yang terkait diminta tindak tegas dengan adanya temuan kami penumpukan limbah jenis besi tua diduga tanpa di lengkapi dokumentasi, pemilik Pak Jaidun yang berada di lokasi Jalan Poros Gunung Panjang Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau Kaltim, kegiatan ini di konfirmasikan oleh pemilik yaitu Pak Jaidun dan mengatakan bahwa kegiatan kami terkait dengan ijin dan spanduk atau plang kegiatan usaha kami

masih di simpan rapi di lemari kami papar nya pemilik usaha ini tersebut yaitu Pak Jaidun pada 12 agustus 2025, kami dari tim sosial kontrol di negara NKRI mengharapkan ke Dinas yang terkait atau penegak hukum di wilayah Kabupaten Berau atau di wilayah Kaltim untuk bergerak dan turun ke wilayah area ini untuk meninjau adanya temuan informasi kami, dan apabila terbukti temuan ini atau informasi kami bahwa kegiatan tersebut tak punya badan hukum untuk digunakan kegiatan usaha ini, maka kami minta ditindak tegas dengan sesuai undang undang yang berlaku, menyangkut kegiatan tersebut dan kami akan bawa kejalur hukum dang apabila ada Dinas yang tetkait atau APH yang membekingi atau di mengangkangi kegiatan tersebut yang di duga kegiatan usaha penampungan limbah ilegal dan kami minta di tindak dengan sesuai berlakunya undang undang tersebut,yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.

Deketahui, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU ini disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum sebagaimana pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(Rahman Usman)

