Tabloidinfopolri.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung menggelar upacara pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025).
Upacara berlangsung khidmat dan penuh haru, dihadiri langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengki Honandar, SE, bersama Wakil Wali Kota, Randito Maringka. Keduanya secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan. Hadir pula jajaran Forkopimda, Forum Koordinasi Lintas Sektoral, serta pejabat struktural Lapas Bitung.

Selain pengurangan masa hukuman, warga binaan juga menerima sertifikat pelatihan hasil kerja sama Lapas dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan BP3. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota.
Usai kegiatan, Wali Kota Bitung, Hengki Honandar, saat diwawancarai sejumlah media menyampaikan harapannya bagi para warga binaan penerima remisi.
“Saya berharap setelah bebas nanti, saudara-saudara bisa kembali menjadi masyarakat yang baik. Manfaatkan keterampilan yang sudah diperoleh selama pembinaan untuk bekerja, membangun usaha, dan memperbaiki ekonomi keluarga. Jangan lagi mengulangi hal-hal negatif,” ungkap Hengki.
Sementara itu, Kepala Lapas Bitung, Edy Kuhen, kepada awak media menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata keberhasilan pembinaan di dalam lapas.

“Pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa di setiap peringatan HUT RI menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan menempatkan pembinaan sebagai jalan utama untuk mengembalikan warga binaan ke masyarakat secara terhormat,” jelasnya.

Tahun ini, sebanyak 241 warga binaan menerima Remisi Umum (RU). Selain itu, 254 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD), dengan 13 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
(Ran)

