Bandung, Info polri,- Masalah pertanahan memang sangat rumit dan menyita waktu serta pikiran, hal inipun terjadi pada Sertipkat Hak Milik ( SHM ) No 00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret 1999 tertulis atas nama Hengky Tedjawisastra akan tetapi
Menurut H.Tata Setiawan yang juga mantan Kepala Desa Sukamiskin meng klaim bahwa objek tanah tersebut adalah miliknya dengan segala dokumen yang di milikinya.

Hal tentunya menjadi satu kejadian buruk yang menimpa wilayah Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Kepala Desa Cibiru Hilir Dadang Silahudin, S.IP ketika di temui info polri di ruang kerjanya mengatakan bahwa memang benar objek tanah tersebut ada di wilayahnya dan Dadang juga mengatakan bahwa dirinya kurang mengetahui proses pembuatan sertipikat pada objek tanah tersebut karena proses pembuatan sertipikat itu terjadi sebelum dirinya menjadi Kepala Desa.
Masih menurut Dadang dirinya sangat terbuka dan akan memberikan pelayanan kepada pihak manapun yang sedang berselisih bila memang di butuhkan, akan tetapi saya menegaskan bahwa kondusipitas serta kerukunan warga masyarakat menjadi prioritas dalam permasalahan ini, tegas Dadang.
Jika memang masalah ini tidak menemukan solusi yang menguntungkan dua belah pihak maka alangkah eloknya jika permasalahan ini di bawa ke ranah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tambah Dadang.
Sampai berita ini di turunkan Info polri masih menggali informasi dari pihak pemilik sertipikat No 00691/Desa Cibiru Hilir tanggal 4 Maret 1999 dan beberapa pihak yang dianggap mengetahui. ( HER )
