INFO POLRI | Kabupaten Cirebon,-04/07/2025. Adanya Dugaan Oknum Mafia Tanah Yang Telah Melakukan Penyerobotan Atas Tanah Sawah Di Desa Jemaras Kidul Blok Kejuden Kecamatan Klangenan Yang Saat Ini Di Miliki SUKA Selaku Pemilik Tanah Sawah Yang Telah Di Belinya Di Tahun 2007 Bersertifikat Nomor 11 Dengan Luas 1092 m2 Kini Hilang Entah Kemana.
Munculnya Dugaan Oknum Mafia Tanah Yang Telah Menyerobot Tanah Sawahnya Tersebut Di Mulai Semenjak Tahun 2010 Yang Saat Itu Dilarang Beberapa Oknum Untuk Tidak Boleh Lagi Menggarap Sawahnya Itu, Sampai Munculnya Sertifikat Terbaru Nomor 143 Di Tahun 2014 Atas Nama Alm H.Amin.

Dengan Berbekal Sertifikat Asli Nomor 11 Yang SUKA Pegang Serta Saksi-saksi Atas Kepemilikan Tanah Sawah Tersebut, Maka Saudara SUKA Pun Mencoba Memberanikan Diri Untuk Melakukan Upaya Jalur Hukum Ke Pengadilan Negeri SUMBER Cirebon Yang Saat Itu Dikuasakan Apep Syaifrudin SH.
Hal Yang Aneh Di Beberapa Persidangan Perdata Sengketa Tanah Yang Saat Itu Di Hadiri ATR BPN Kabupaten Cirebon Selaku Ikut Tergugat Pun Pernah Menunjukkan Bukti-bukti Sertifikat Nomor 10 Tahun 1962 Dengan Luas Kurang Lebih 8500 m2.
Dan Dugaan Adanya Oknum Mafia Tanah Ini Muncul, Saat Sertifikat Nomor 143 Terbit Dengan Luas 8040 m2. Dengan Keterangan Berdasarkan Surat Kehilangan Dari Kepolisian, Serta Dua Daftar Isian Sertifikat Dengan No.62982/2014 Dan No.30294/2014.
Hal ini Justru Menjadi Suatu Kejanggalan Kalo Kita Teliti Lebih Mendalam Dari ATR BPN Kabupaten Cirebon Yang Menunjukkan Bukti Sertifikat Nomor 10 Dengan Luas 8500 m2 (Satu Hamparan) , Tapi Anehnya Justru BPN Berani Menerbitkan Sertifikat Terbaru Di Tahun 2014 Dengan Luas 8040 m2 Atas Nama Amin, Serta Mengisinya Dengan Dua Nomor Tersebut, Dan Diduga Pihak ATR BPN Kabupaten Cirebon Juga Telah Menghapus Sertifikat Nomor 11 (Satu Hamparan) Dari Titik Kordinat Yang Sebenarnya Sudah Ditentukan.
Lantas Untuk Sertifikat Nomor 11 Yang Kami Pegang Ini Statusnya Bagaimana, Apabila Tidak Mempunyai Sebidang Tanah Sawah Yang Kami Beli Dan Pernah Digarap Tersebut, Apa Tanah Yang Kami Pegang Itu Tanah Ghaib “Ujar Kuasa Hukum SUKA”.
Mafia tanah adalah sekelompok orang yang terorganisir dan bekerja sama untuk menguasai atau memiliki tanah secara ilegal, seringkali dengan cara-cara yang melanggar hukum dan merugikan pemilik sah. Mereka memanfaatkan berbagai modus operandi, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi data, hingga intimidasi, untuk mencapai tujuan mereka.
Mafia tanah merujuk pada tindakan kejahatan dalam bidang pertanahan yang melibatkan sekelompok orang atau organisasi yang berupaya menguasai tanah secara tidak sah, seringkali dengan cara-cara yang terorganisir dan sistematis.
Keberadaan mafia tanah memiliki dampak negatif yang luas, termasuk:
Kerugian finansial: Pemilik tanah asli kehilangan hak atas tanah mereka dan berpotensi mengalami kerugian finansial.
Ketidakpastian hukum: Kasus mafia tanah dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dalam bidang pertanahan.
Gangguan sosial: Sengketa tanah yang disebabkan oleh mafia tanah dapat memicu konflik sosial di masyarakat.
Harapan Saya Selaku Kuasa Hukum SUKA Kepada ATR BPN Kabupaten Cirebon , Untuk Bisa Lebih Teliti Lagi Dalam Hal Memproses Pembuatan Sertifikat Tanah. Karena Untuk Pihak Klien Saya Pun Sekarang Sudah Merasakan Kerugian Yang Lumayan Besar Akibat Perbuatan Dugaan Oknum Mafia Tanah Ini, Dan Juga Hilangnya Tanah Sawah Klien Yang Sudah Bersertifikat Nomor 11 Yang Pernah Digarapnya Itu. Tetapi Saat Ini Sudah Tidak Ada Lagi Tanah Sawah /Letak Bidangnya Tanah Itu”Pungkasnya.
(Didi.S)

