August 28, 2026

Seorang Residivis Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Bitung, 62 Butir Trihexypenidyl Diamankan

Tabloidinfopolri.id – Hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan ternyata tidak membuat jera SL alias Dimas (24), warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Ia kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung karena mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, mengenai dugaan peredaran obat keras (boti) di wilayah Kelurahan Pateten dan sekitarnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Bitung dalam keterangan tertulis.

Sekitar pukul 22.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FB alias Dilla bersama dua temannya di wilayah Pateten. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 20 butir Trihexypenidyl. Saat diinterogasi, Dilla mengaku bahwa obat tersebut dibeli dari SL alias Dimas.

Tim pun melakukan pengembangan dan satu jam kemudian, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku SL berhasil diamankan di Kelurahan Girian Bawah.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat yang ditemukan pada Dilla memang miliknya dan dijual seharga Rp200.000, dengan harga per butir Rp10.000,” kata IPDA Mahalieng.

Pelaku juga mengakui masih menyimpan 42 butir Trihexypenidyl di rumahnya di Kelurahan Pateten. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah SL dan berhasil mengamankan sisa barang bukti tersebut.

SL mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang pria berinisial RL alias Riko Lahilote, yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung. Namun, saat petugas mendatangi lapas dan menginterogasi RL, yang bersangkutan tidak mengakui keterlibatan dalam kasus tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 7 Januari 2025,” jelas IPTU Trivo. “Kini, pelaku kembali diamankan bersama sejumlah barang bukti.”

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

42 butir obat Trihexypenidyl warna kuning dari tangan SL alias Dimas.
20 butir obat Trihexypenidyl dari tangan FB alias Dilla.

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150.000 (1 lembar Rp100.000, 4 lembar Rp10.000, dan 2 lembar Rp5.000).
1 unit handphone merek Oppo A17 warna biru navy.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tukas IPTU Trivo.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top