August 26, 2026

Polres Bitung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba, Pengendali Berasal dari Lapas

Tabloidinfopolri.id – Polres Bitung mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (6/5/2025), Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang melibatkan tiga tersangka.

“Pada 29 April 2025, kami menerima informasi dari informan tentang transaksi narkoba oleh tersangka berinisial RT alias Chaki,” ujar Kapolres.

Meski tidak ditemukan barang bukti di rumah RT, pemeriksaan ponsel menunjukkan bukti transaksi. Dari pengembangan, polisi menyasar Raymond alias Emon, yang juga tidak menyimpan barang. Namun, dari ponsel mereka, polisi menemukan keterkaitan dengan seorang narapidana bernama Ambi.

“Saudara Ambii adalah pengendali utama dari dalam Lapas. Barang disimpan oleh Riska alias RP, dan RT serta Emon berperan sebagai kurir,” kata Kapolres.

Penggeledahan di rumah Riska membuahkan hasil: 44 paket sabu, alat hisap, handphone, dan dompet berisi narkoba. Barang tersebut dititipkan oleh Anbi ketika keluar dari Lapas dengan alasan berobat pada 22 April.

“Dia (Ambi) minta dirujuk ke Manado. Setelah pulang ke rumah Riska, dia menyampaikan bahwa di tasnya ada jaket berisi narkoba. Riska bertugas menyiapkan dan menyerahkan ke kurir sesuai instruksi Ambi,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, berat bersih sabu yang disita mencapai 7,8 gram, dengan harga per gram sekitar Rp2,5 juta.

“Ketiganya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Albert Zai.

Polres Bitung terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk asal usul sabu yang diduga dari Kalimantan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top