Tabloidinfopolri.id – Polres Bitung menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam dua bulan terakhir. Konpers ini berlangsung di depan lobi Polres Bitung dan dipimpin langsung oleh Kapolres Akbp Albert Zai., SIK., MH. didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukrahmat, SH, MH, bersama Kasi Humas Iptu Natip Anggai.

Kasus Pertama: Pengedar di Kelurahan Sagerat Kapolres mengungkapkan, kasus pertama terungkap pada 25 Februari 2025 dengan tersangka AM alias Diks (22), warga Kelurahan Pinokalan.

“Tersangka diduga mengedarkan sabu di Kelurahan Sagerat. Saat diamankan, petugas menemukan 0,3 gram sabu dalam bungkus rokok,” ujar Kapolres.
Kasus Kedua: Penangkapan di Wangurer Timur Pada 3 Maret 2025, tim Satresnarkoba mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan sabu di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.

“Sekitar pukul 19.15 WITA, kami mengamankan seorang pria bernama Muhammad Fadil Usman alias Fadil (23) Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di ventilasi jendela dan kandang ayam,” jelas Kapolres Albert Zai
Kasus Ketiga: Penangkapan di Bitung Timur Pada 14 Maret 2025, polisi menangkap ASM alias Abdul (23) dan AC alias Arjun (22), warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
“Dari tangan kedua tersangka, kami menyita 1 gram sabu yang ditemukan di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa,” ungkap Kapolres Albert Zai.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkotika dengan mempelajari ciri-ciri pengguna melalui berbagai platform digital, seperti YouTube.
“Jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tutup Kapolres.
(Ran)

