May 31, 2026

Kurang dari 2 Jam, Tim Gabungan Resmob Polres Bitung dan Tarsius Presisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Tabloidinfopolri.id – Bitung | Tim Gabungan Resmob Polres Bitung dan Tarsius Presisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Kurang dari dua jam setelah kejadian, pelaku berinisial AIRL alias Andro (21) berhasil ditangkap di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kamis (6/3/2025) pukul 04.30 WITA.

Kejadian bermula pada Kamis (6/3/2025) pukul 03.00 WITA, saat pelaku pulang ke tempat kosnya untuk beristirahat. Namun, korban Billy Albert Sulaiman Wowor (46) memutar musik dengan volume tinggi. Pelaku yang sedang sakit menegur korban agar mengecilkan suara musik, tetapi teguran itu berujung cekcok antara keduanya.

Pelaku kemudian pergi ke rumahnya di Pinokalan, mengambil pisau dapur, dan kembali ke tempat kosnya. Setibanya di lokasi, pelaku langsung menikam korban di kepala kiri dan perut sebelum melarikan diri.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Manembo-Nembo, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak mencari pelaku. Dalam waktu kurang dari dua jam, Tim Resmob dan Tim Tarsius Presisi berhasil menangkap AIRL alias Andro di rumah temannya di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.

Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bitung IPTU Natip Anggai, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah berada di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus sebelum kejadian.

“Pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan penikaman. Ia juga sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan dalam aksi tersebut,” tambah IPTU Natip Anggai.

Saat ini pelaku telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(ran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top