May 25, 2026

Intel Kodim 0209/LB berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit desa Sei sakat kecamatan Panai hilir kabupaten Labuhanbatu.

Media online Infopolri Labuhan Batu Selatan – Tim Intelijen Kodim 0209/LB berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Dusun 1, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (5/3/2025) pukul 07.00 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Edi Surya Dinata (33), warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan total berat bruto sekitar 87,83 gram serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkotika.

Kronologi Penangkapan,: Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Dan,unit Intel Kodim 0209/LB, Lettu Inf Mahyudin Siregar, SH, yang kemudian berkoordinasi dengan Dandim 0209/LB untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada Selasa (4/3/2025) pukul 17.00 WIB, 8 personel intelijen yang dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0209/LB, Lettu Inf Aswin, juga bersama Danunit Intel Kodim 0209/LB, Lettu Inf Mahyudin Siregar bergerak menuju lokasi. Saat tiba di lokasi pada Rabu (5/3/2025) pukul 06.30 WIB,

Lalu tim menemukan di sebuah pondok dan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat.

Pada pukul 07.00 WIB, tim mendekati pondok tersebut dan melakukan interogasi singkat terhadap pria yang berada di dalamnya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya membawa narkotika jenis sabu di dalam saku celananya.

Sehingga,Tim kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar pondok dan menemukan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

Sabu seberat 85,45 gram (brutto) dalam plastik klip besar. Sabu seberat 2,26 gram (brutto) dalam dua plastik klip sedang. Sabu seberat 0,12 gram (brutto) dalam satu plastik klip kecil

7 alat hisap sabu (bong) 4 bungkus plastik klip kosong, 10 buah mancis. 7 buah skop sabu.

1 buah kotak plastik (tupperware). 1 buah KTP dan 2 kartu lainnya. Pada pukul 07.30 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Unit Intel Kodim 0209/LB untuk proses lebih lanjut.

Hasil Interogasi Awal, Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Roher untuk diantarkan kepada seorang wanita bernama Milah, yang berdomisili di Simpang Cisadane, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Setelah dilakukan koordinasi, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menegaskan komitmen TNI dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu serta merespons laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal yang meresahkan (Sb)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top