May 2, 2026

Dini Hari Mencekam di Bitung! Remaja 15 Tahun Dibekuk Polisi, Bawa Panah Wayer untuk Tawuran

Tabloid Info Polri – Bitung, Malam yang seharusnya tenang berubah mencekam di Kompleks SMP 12, Kota Bitung. Sekelompok remaja yang tergabung dalam kelompok AAM terlibat tawuran brutal menggunakan senjata tajam. Jeritan warga yang ketakutan memecah kesunyian, hingga akhirnya Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat untuk mengamankan situasi.

Kejadian terjadi pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 01.30 WITA. Begitu menerima laporan dari warga, polisi langsung menuju lokasi. Saat tiba, puluhan remaja berhamburan melarikan diri ke gang-gang sempit. Namun, satu pelaku berinisial RS (15) tak bisa menghindar dari kejaran polisi.

Saat digeledah, RS kedapatan membawa senjata tajam berupa satu pelontar dan satu anak panah wayer. Senjata mematikan ini diduga digunakan dalam tawuran yang membuat warga ketakutan.

Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan, RS ternyata seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam! Ia bukan pertama kali terlibat aksi kriminal.
Kepada polisi, RS mengaku tak beraksi sendirian. Ia mengungkap bahwa tawuran ini dipicu ajakan dari seorang temannya, PD, yang juga residivis terkenal di wilayah tersebut. Namun, saat polisi tiba, PD berhasil melarikan diri dalam kegelapan malam.

Kini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Barang Bukti yang Disita:

1 (satu) pelontar
1 (satu) anak panah wayer

(Ran gumansalangi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top