Tabloidinfopolri.id, Pengadaan hewan ternak yang di duga pernah mencuat dan viral menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu serta disebut-sebut berpangkal dari dana aspirasi (Pokir) anggota Dewan tertentu hingga kini kelanjutan proses hukumnya masih menjadi tanda tanya masyarakat Barito Utara.

Dugaan tidak pidana rasuah yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Barito Utara tersebut bagi sebagian masyarakat perlahan terasa meredup dan nyaris hilang secara perlahan-lahan ditelan waktu.
“Kita harus pantau terus perkembangannya. Tersangkanya sudah berbulan-bulan belum ada lho?” desak salah seorang warga yang tidak mau identitasnya dipublikasikan.

Merespons desakan masyarakat tadi, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R Firmansyah, SH, saat diwawancarai media beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara dan kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan (9/8/2026).
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dan itu sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Kajari Barito Utara, R Firmansyah, SH.
Jawaban Kajari ini persis jawaban beliau pada saat diwawancarai media ini beberapa bulan yang lalu (15/6/2026). Kajari mengatakan sedang menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menanggapi warga yang tak sabar menanti kasus ini agar dapat segera dituntaskan demi tegaknya hukum terhadap pelaku korupsi, Kajari memohon dukungan doa dari warga masyarakat Barito Utara agar pihaknya dapat menuntaskan kasus ini hingga selesai.
“Doakan kami supaya kami diberikan kekuatan menjalankan tugas ini dan bisa menuntaskan perkara ini,” harap Kajari.
Seperti diketahui, dugaan korupsi pengadaan hewan ternak diduga terjadi pada proses administrasi serta kesehatan hewan ternak, dan beberapa saksi sudah diperiksa Kejaksaan, seperti dokter hewan dan para penyedia dari kalangan pengusaha (CV).
Warga berharap dengan terungkapnya kasus ini citra Kejaksaan yang belakangan merosot di mata publik dapat kembali meningkat serta mendapat kepercayaan masyarakat luas.
(Hry,A)
