August 16, 2026

DUA JENIS ROKOK DIDUGA “SEMI LEGAL” CLICK DAN GADING DIPAJANG BEBAS DI TOKO DS BENGALON, KEASLIAN DAN KEPATUHAN DIPERIKSA KETAT

tabloidinfopolri.id – Bengalon, Temuan baru kembali muncul dari wilayah Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Di Toko DS, terlihat jelas dipajang dan dijual dalam jumlah banyak dua jenis rokok yaitu Click dan Gading, yang secara kasat mata memiliki pita cukai dan peringatan bahaya merokok, namun diduga memiliki status “semi legal” atau tidak sepenuhnya memenuhi syarat peraturan yang berlaku di Indonesia.


Dari hasil pantauan dan pengecekan awal kemasan:

– Rokok Click Purple Taste: Mencantumkan harga cukai Rp14.850 per bungkus, harga per batang Rp746, serta kode tahun 2026. Namun muncul dugaan, pita cukai yang terpasang mungkin tidak sesuai dengan jenis barang, palsu, atau jalur distribusinya tidak melalui saluran resmi yang diizinkan.
– Rokok Gading: Juga terlihat memiliki pita cukai dan peringatan bahaya, namun kemasan serta cara penataan di rak penjualan memunculkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Selain itu, kedua jenis rokok ini dipajang berdampingan dengan berbagai merek lain yang diduga juga bermasalah, dalam jumlah yang sangat banyak.

Istilah “semi legal” mengindikasikan adanya pelanggaran meskipun terlihat memiliki tanda resmi, antara lain:
1. Pita cukai yang dipalsukan atau dipindahkan dari kemasan lain
2. Dijual oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi sebagai pengecer barang kena cukai
3. Harga jual tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
4. Asal-usul barang dan jalur distribusi tidak tercatat secara sah di instansi terkait
5. Melanggar aturan lain terkait peredaran rokok di dalam negeri

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta peraturan pelengkapnya, setiap rokok yang beredar di Indonesia wajib memenuhi seluruh syarat hukum tanpa terkecuali. Jika salah satu saja syarat tidak terpenuhi, barang tersebut tetap dianggap ilegal dan dilarang keras diperjualbelikan.

Masyarakat mendesak Kantor Bea Cukai Kutai Timur, Kepolisian Resor Kutai Timur, dan seluruh aparat penegak hukum untuk segera bertindak:

1. Melakukan pengecekan langsung ke lokasi Toko DS di Bengalon untuk memverifikasi keaslian pita cukai rokok Click dan Gading beserta barang lainnya.
2. Memeriksa izin usaha dan izin pengecer barang kena cukai milik pemilik toko.
3. Menelusuri asal-usul barang, jalur pengiriman, serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi barang tersebut.
4. Menyita seluruh barang yang terbukti melanggar aturan dan memproses pelaku sesuai sanksi hukum yang berlaku, baik administratif maupun pidana.
5. Melakukan pengawasan rutin dan penindakan menyeluruh di seluruh tempat penjualan di wilayah Bengalon agar tidak menjadi sarang peredaran rokok bermasalah.

Penjualan rokok yang tidak sepenuhnya sah ini sangat merugikan negara karena pendapatan cukai tidak masuk ke kas negara untuk kepentingan rakyat, serta membahayakan kesehatan konsumen karena kandungan yang tidak terjamin keamanannya. Selain itu, sangat merugikan pedagang yang jujur dan patuh aturan.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera menindak tegas dan tuntas kasus ini, agar tidak lagi ada rokok bermasalah yang beredar bebas di wilayah kita.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top